Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Organisasi Universitas Jambi, tugas dan fungsi UPA. Laboratorium Terpadu dijelaskan dalam pasal 73, 74 serta pasal 75 yang berbunyi :
Pasal 73
- Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu.
- Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;dan
b. kelompok jabatan fungsional. - Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Pasal 74
Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana,program,dan anggaran;
b. Pengelolaan laboratorium terpadu;
c. Pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program dan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;
d. Pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu;dan
e. Pelaksanaan urusan tata usaha.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Organisasi Universitas Jambi dapat didownload pada tombol dibawah ini:

